TEMPO.CO, Jakarta – Dalam pembuktian proses hukum perlu dilakukan tahap persidangan di pengadilan. Dalam proses tersebut, salah satu tahap yang dilakukan adalah pemeriksaan saksi persidangan. Disarikan dari repository.radenfatah.ac.id, berdasarkan ketentuan pasal 1 butir 26 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), saksi adalah orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan dan peradilan tentang suatu […]